Selasa, 11 Agustus 2026

PDTK NABIRE MINTA POLISI TANGANI POLEMIK RUMAH INDUK IBADAH DI MERIAM.

 

LOGO PDTK Originals

PDTK menegaskan lokasi tersebut merupakan aset dan rumah induk ibadah mereka, serta meminta persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog damai.




NABIRE, PAPUA TENGAH — Persekutuan Doa Tubuh Kristus (PDTK) Nabire menyampaikan keberatan atas keberadaan dan aktivitas kelompok yang menggunakan nama Gereja Tuhan Tubuh Kristus Lokal di Rumah Induk Ibadah PDTK yang berada di Meriam, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Sekretaris Umum Persekutuan Doa Tubuh Kristus, Melkias Keiya, SH, menyatakan bahwa lokasi tersebut menurut riwayat pelayanan dan dokumen yang dimiliki PDTK merupakan tempat yang selama ini digunakan sebagai Rumah Induk Ibadah Persekutuan Doa Tubuh Kristus.

PDTK menyebut Gereja Tuhan Tubuh Kristus Lokal memiliki nama, logo, identitas, serta tata pelayanan yang berbeda dengan PDTK.

Menurut PDTK, perbedaan juga terdapat dalam pelaksanaan sejumlah tata ibadah, termasuk berkaitan dengan Baptisan Air dan Perjamuan Kudus.

Namun, PDTK menegaskan bahwa persoalan utama yang mereka ajukan bukan mengenai perbedaan ajaran maupun keyakinan. “Yang menjadi persoalan utama adalah penggunaan Rumah Induk Ibadah di Meriam. Kami ingin ada kejelasan mengenai siapa yang memiliki hak menggunakan dan mengelola tempat tersebut,” kata Melkias Keiya.

PDTK MINTA PENANGANAN POLRES NABIRE

Atas persoalan tersebut, PDTK menyatakan akan meminta perhatian dan penanganan dari Kepolisian Resor Nabire agar tidak terjadi tindakan sepihak maupun konflik di tengah umat.

PDTK meminta agar pihak-pihak terkait dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai sejarah pembangunan, penggunaan, pengelolaan, serta status Rumah Induk Ibadah Meriam.

Selain itu, PDTK meminta seluruh dokumen terkait tanah, bangunan, sejarah pelayanan, inventaris, serta bukti administrasi diperiksa secara terbuka agar persoalan tersebut memperoleh kepastian.

PDTK juga meminta agar selama proses penyelesaian berlangsung tidak dilakukan perubahan nama bangunan, pemasangan identitas organisasi secara sepihak, pemindahan inventaris, perusakan, ataupun tindakan lain yang dapat memperkeruh keadaan.

“JANGAN SAMPAI MENJADI KONFLIK ANTARUMAT”

Melkias Keiya menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi pertentangan antarumat Kristen.

Menurutnya, perbedaan organisasi maupun tata pelayanan seharusnya tidak diselesaikan melalui tindakan kekerasan. “Kami tidak ingin ada pertengkaran, kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri. Kami meminta semuanya diselesaikan secara damai, terbuka dan berdasarkan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberatan PDTK bukan dimaksudkan untuk melarang pihak lain menjalankan kebebasan beribadah.

Menurut PDTK, yang harus diperjelas adalah status penggunaan Rumah Induk Ibadah Meriam dan identitas organisasi yang menggunakan lokasi tersebut.

PDTK: NAMA DAN LOGO BERBEDA HARUS DIPERJELAS

PDTK menilai penggunaan nama dan logo yang berbeda di dalam satu lokasi dapat menimbulkan kebingungan di tengah umat apabila tidak disertai kesepakatan yang jelas.

Karena itu, PDTK meminta agar identitas Persekutuan Doa Tubuh Kristus dan Gereja Tuhan Tubuh Kristus Lokal tidak dicampuradukkan sebelum terdapat penyelesaian yang diterima para pihak.

“Kalau nama, logo, tata pelayanan dan organisasi berbeda, maka kedudukannya harus diperjelas. Jangan sampai masyarakat menganggap semuanya merupakan satu badan apabila sebenarnya terdapat perbedaan,” kata Melkias.

SIAP TUNJUKKAN BUKTI DAN SAKSI

Untuk mendukung pernyataannya, PDTK menyatakan siap membawa sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang mengetahui sejarah keberadaan Rumah Induk Ibadah Meriam.

Dokumen tersebut antara lain dapat berupa riwayat penggunaan tanah dan bangunan, bukti pembangunan, administrasi PDTK, dokumentasi kegiatan lama, inventaris, surat-surat, serta keterangan dari tua-tua dan hamba Tuhan yang mengetahui perjalanan pelayanan di lokasi tersebut.

PDTK berharap dokumen dari semua pihak dapat diperiksa sehingga penyelesaian tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.

UTAMAKAN DIALOG DAN KEPASTIAN HUKUM

PDTK meminta seluruh umat menahan diri selama persoalan tersebut dalam proses penyelesaian.

Pihaknya juga meminta aparat keamanan membantu menjaga situasi agar tetap kondusif. “Rumah ibadah seharusnya menjadi tempat orang berdoa dan mencari Tuhan, bukan tempat pertengkaran. Karena itu kami memilih jalur dialog dan hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Melkias Keiya.

PDTK menyatakan siap mengikuti mediasi bersama pihak Gereja Tuhan Tubuh Kristus Lokal, tua-tua pelayanan, pemerintah, aparat keamanan maupun pihak terkait lainnya sepanjang proses tersebut dilaksanakan secara terbuka, adil dan damai.

PDTK juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan aset, maka seluruh pihak harus menghormati dokumen, sejarah penggunaan, keterangan saksi serta mekanisme hukum yang berlaku.

SERUAN PDTK

Persekutuan Doa Tubuh Kristus mengajak seluruh umat di Nabire, khususnya keluarga besar pelayanan di Meriam, untuk tidak terprovokasi.

“Jangan menggunakan kekerasan. Jangan saling menghina. Jangan mengambil tindakan sepihak. Mari duduk bersama, membuka dokumen masing-masing dan menyelesaikan persoalan ini dengan damai serta takut akan Tuhan.”


PDTK NEWS | NABIRE – PAPUA TENGAH
Narasumber: Melkias Keiya, SH
Sekretaris Umum Persekutuan Doa Tubuh Kristus (PDTK)

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai status aset dan penggunaan Rumah Induk Ibadah dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak PDTK. Pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan demi keberimbangan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar